Membentuk Badan Pengelolaan Air
Argumentasi Mahasiswa Kompas :
Seperti yang terkandung dalam UUD 1945, Pasal 33 ” Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.“ Seharusnya dengan adanya undang-undang tersebut sumber daya alam di Indonesia termasuk air dapat di kelola dengan baik oleh pemerintah. Ssehingga tidak menimbulkan polemik yang meresahkan di masyarakat.
Akhir-akhir ini pemerintah seakan-akan lebih disibukkan dengan permasalahan-permasalahan yang sedang menjadi perhatian oleh masyarakat, diantaranya perseteruan yang melibatkan KPK dengan POLRI. Pemerintah sepertinya hanya terfokus dalam masalah tersebut. Sehingga permasalan mengenai air yang sedang menjadi polemik tersendiri di masyarakat menjadi terabaikan.
Pemerintah seharusnya membentuk badan-badan yang dapat mengelola air secara menyeluruh, baik dalam hal pengolahan, pendistribusian atau penyalurannya ke rumah-rumah rakyat. Sehingga rakyat lebih mudah mendapatkan air dan tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkan air.
Dengan adanya badan-badan yang dibentuk pemerintah untuk mengelola air tersebut harapannya pendistribusian air dapat dilakukan secara menyeluruh ke rumah–rumah warga. Sehingga dapat mengurangi oknum-oknum tak bertanggungjawab yang memperjual-belikan air seenaknya saja.Achmad Muhtarom
Sistem Informasi